Nama : Hanifah Tri Sediaswati
Kelas : 2EA29
NPM : 13213897
Jurusan : Manajemen S1
Tugas Ekonomi Koperasi
Pengertian Koperasi, Cara Penerapan, Tata Cara Pembuatan Koperasi, dan Resume
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari- hari. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang lain jika sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Cara Penerapan
Manajemen koperasi indonesia menjadi bagian tidak terpisahkan dalam perkembangan koperasi indonesia. Popularitas koperasi yang terus merosot bahkan manajemen yang tidak tepat menyebabkan koperasi indonesia masuk ke area yang kritis dan begitu juga dengan pemahaman yang tidak tepat terhadap manajemen koperasi menjadi awal terpuruknya daya saing koperasi. Jumlah koperasi di Indonesia mencapai 150 ribu unit dengan hampir 30 juta anggota tetapi volume usaha keseluruhan hanya mencapai Rp. 68 T perbandingan dengan PD Indonesia yang mencapai lebih dari 5000 T maka koperasi hanya menyumbang kurang dari 2 %. Dengan demikian jika kita melihat ke Dekopin sebagai satu-satunya lembaga yang menaungi koperasi Indonesia yang harus bertanggung jawab. Tidak banyak yang bisa diharapkan, harapan terakhir ialah memperbaiki manajemen koperasi kita.
Definisi yang sering dipakai adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak hanya itu, aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Munculnya berbagai bentuk koperasi saat ini juga mengharuskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan manajemen koperasi sekolah dan hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan mamdai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya. Harus ada keinginan kita untuk menciptakan konsep manajemen koperasi Indonesia yang mempunyai fungsi manajemen koperasi yang tepat.
Tata Cara Pembuatan Koperasi
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1 Nama dan tempat kedudukan
2 Maksud dan tujuan
3 Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4 Rapat Anggota
5 Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6 Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
· 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
· Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
· Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
· Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
· Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
· Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal8 ayat 2),
· Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
· Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
· Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
· Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum.
Sumber Materi,
Resume Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (23/09/2014)
Koperasi merupakan suatu wadah bagi kalangan pengusaha kecil, dalam usaha ini koperasi hanya dibutuhkan pekerja kurang lebih 20 orang dan dalam pembentukan badan koperasi dengan modal yang sesuai dengan kemampuan dari setiap anggotanya, aturan dalam koperasi ini menggunakan asas kekeluargaan dan memiliki tujuan pokok(utama) yaitu menyejahterakan anggota sendiri dan masyarakat. Menurut UU nomer 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah oragnisasi ekonomi rakyat berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersamaa berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12/1967).
UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sistem Ekonomi
|
Capitalis → Liberal → Ekonomi bebas → Laisiez Faire → Keuntungan (Dikemukakan oleh Adam Smith)
|
Sosialis → Komunis ( Ekonomi Campuran)
|
Das Capital → Engles
Macam-macam bentuk badan usaha, yaitu:
1. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) badan usaha yang dikuasi penuh oleh negara.
2. Perusahaan perseorangan, merupakan perusahaan yang didirikan oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut.
3. CV, merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai seorang pemimpin.
4. Firma, merupakan suatu perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan perusahaan. Dibutuhkan nama bersama dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
No comments:
Post a Comment