The Jakarta Post; Anies to keep promise to rid city of prostitution
Hanifah Tri Sediaswati
May 26, 2017
April 17, 2017
March 18, 2017
Bahasa Inggris Bisnis 2# - Direct Speech and Indirect Speech
Dinar Fatimah - 12213543
Hanifah Tri Sediaswati - 13213897
Jhon Willyngter Sirait - 14213642
Pandji Anggriawan Dwianto - 16213809
Sandra Dewi Effendi - 18213227
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
You can answer the question What did he say? in two ways:
- by repeating the words spoken (direct speech)
- by reporting the words spoken (indirect or reported speech).
DIRECT SPEECH
Direct speech
repeats, or quotes, the exact words spoken. When we use direct speech in
writing, we place the words spoken between quotation marks (" ") and
there is no change in these words. We may be reporting something that's being
said NOW (for example a telephone conversation), or telling someone later about
a previous conversation.
EXAMPLES
- She says, "What time will you be home?"
- She said, "What time will you be home?" and I said, "I don't know! "
- "There's a fly in my soup!" screamed Simone.
- John said, "There's an elephant outside the window."
INDIRECT SPEECH
Reported or indirect speech is usually used to talk about
the past, so we normally change the tense of the words spoken. We use reporting
verbs like 'say', 'tell', 'ask', and we may use the word 'that' to introduce
the reported words. Inverted commas are not used.
She said, "I saw him." (direct speech) = She
said that she had seen him. (indirect speech)
'That' may be omitted:
She told him that she was happy. = She told him she was happy.
She told him that she was happy. = She told him she was happy.
'SAY' AND 'TELL'
Use 'say' when there is no indirect object:
He said that he was tired.
He said that he was tired.
Always use 'tell' when you say who was being spoken to (i.e.
with an indirect object):
He told me that he was tired.
He told me that he was tired.
'TALK' AND 'SPEAK'
Use these verbs to describe the action of communicating:
He talked to us.
She was speaking on the telephone.
He talked to us.
She was speaking on the telephone.
Use these verbs with 'about' to refer to what was said:
He talked (to us) about his parents.
He talked (to us) about his parents.
-DIRECT
SPEECH-
-INDIRECT
SPEECH-
Six killed in Central Java bus
plunge
Six people died when a tour bus plunged into a 15-meter
ravine in Gondosuli, Tawangmangu district, Karanganyar regency, Central Java,
at noon on Sunday.
The bus operated by Sularis Jaya, and carrying 28
passengers, comprising teachers from elementary school SD Jimbaran in Sidoarjo,
East Java, and their families who were on an outing, was traveling from
Sidoarjo when the accident occurred.
A witness said the
driver lost control the bus on a sharp turn and it plunged into the Banaran
River.
“Maybe the brakes could
not function properly. I was surprised the bus kept traveling at a high speed
although the road is very twisting. I shook when I saw the bus hit the central
reservation and plunge into the ravine,” said Didik Setyawan, 43.
The police, supported by search and rescue personnel,
conducted an evacuation of the passengers led by Karanganyar Police deputy
chief Comr. Prawoko. The survivors were taken to Tawangmangu community health
center while the dead were taken to Karanganyar Regional General Hospital.
“The evacuation process
is quite difficult because the bus is at the bottom of the ravine. Most of the
passengers who survived the incident were badly shocked,” said Prawoko.
Meanwhile, head of Karanganyar Police traffic unit First
Insp. Maryadi said that
apart from the six people killed in the crash, dozens of other passengers suffered
severe injuries.
“We took the severely
injured victims straightaway to the hospital. In the evacuation process, we
prioritized the survivors so they could immediately get medical treatment,”
said Maryadi. (ebf)
January 8, 2017
Etika Bisnis# - Sub Bab 13
KONFLIK SOSIAL
Contoh Kasusnya :
Para buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di
Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti,
menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan
perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya
Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor
perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi aksi puluhan
pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek
JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan
pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan
keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan
Internasional di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas
merupakan pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara
APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang
perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh
dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah
jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan
ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak
pribumi Meranti.
Meski begitu, kata Egi,
pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut,
bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu
sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya, para pekerja
dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini
banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya
juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.
Analisis
:
Kasus diatas tergolong dalam
pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara pihak
PT Nindya Karya dengan para buruhnya.
Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa
yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau
gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Etika Bisnis# - Tugas Kelompok Bab 13
ETIKA BISNIS
4EA29
Nama Kelompok : dinar fatimah (12213543)
hanifah tri sediaswati (13213897)
jhon willyngter sirait (14213642)
sandra dewi effendi (18213227)
UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER PTA 2016/2017
BAB
13
Memberikan
contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
A. Korupsi
Korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
B. Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
C. Pembajakan
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang
berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi
kriminal.
D. Diskriminasi
Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya
diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki
bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi.
Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan
status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan
menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan
diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah
gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang
terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social
ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
E. Konflik
Sosial
Pengertian
Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua
pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya
konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat istiadat.
F. Masalah
Polusi
Sebaiknya
dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di
Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan
paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu
mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1
pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Etika Bisnis# - Tugas Kelompok Bab 11
ETIKA BISNIS
4EA29
Nama Kelompok : dinar fatimah (12213543)
hanifah tri sediaswati (13213897)
jhon willyngter sirait (14213642)
sandra dewi effendi (18213227)
UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER PTA 2016/2017
BAB
11
Peran
sistem pengaturan, good governance
A. Definisi
Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat
warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan
tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati
aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk
menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia
hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu
perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik
good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan
system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi
secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak
yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan,
rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri
adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu
perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang
terlibat dan terpengaruh.
2. Rule
of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang
adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya
supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan
terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik.
Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah
transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat
harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public
interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam
memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu
model pelayanan.
5. Berorientasi
pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama
diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif
dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama
mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang
(masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan
dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi
tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang
dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit
dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif
dan efisien
Efektif secara sederhana berarti
tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran
dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik,
hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif
mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa
diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang
merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung
gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian
pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang
diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan
bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic
vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat
harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki
kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan
integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah,
kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi
manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita
dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari
Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang
dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi
manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun
1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja
sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan
keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang
sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah.
5. Masuk dan
keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan
asylum
7. Mendapatkan
suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak
milik atas benda
9. Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan
kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan
D. Kaitannya
Good Governance Dengan Etika Bisnis
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan
hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada
akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG,
yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang
tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan
dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik
yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara
lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
Etika Bisnis# - Tugas Kelompok Bab 9
ETIKA BISNIS
4EA29
Nama Kelompok : dinar fatimah (12213543)
hanifah tri sediaswati (13213897)
jhon willyngter sirait (14213642)
sandra dewi effendi (18213227)
UNIVERSITAS GUNADARMA
SEMESTER PTA 2016/2017
BAB
9
Hubungan
perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial
A. Bentuk Stakeholder
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh
stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam
beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
1. Stakeholder Utama
(Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan
kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka
harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Contohnya :Masyarakat dan tokoh masyarakat,
masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi
akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan
kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh
masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah
itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain,
stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik
yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
2. Stakeholder Pendukung
(Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang
tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan,
program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan
sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan
keputusan legal pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
- Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
- Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
- Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
- Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
- Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.
3. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki
kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang
dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi.
Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah
kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
- Pemerintah Kabupaten
- DPR Kabupaten
- Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
B. Stereotype, Prejudice, Stigma
Sosial
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya
berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat
dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan
secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan
membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat. Namun, stereotipe dapat
berupa prasangka positif
dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan
tindakan diskriminatif.
Menurut Worchel dan kawan-kawan (2000), pengertian prasangka
(prejudice) dibatasi sebagai sifat negatif yang tidak dapat dibenarkan terhadap
suatu kelompok dan individu anggotanya. Prasangka atau prasangka sosial
merupakan perilaku negatif yang mengarahkan kelompok pada individualis
berdasarkan pada keterbatasan atau kesalahan informasi tentang kelompok.
Prasangka juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat emosional,
yang akan mudah sekali menjadi motivator munculnya ledakan sosial.
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada
suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada.
Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.Contoh
sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau
cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau
pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti
menjadi orang Yahudi atau
orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya
stigma sosial.
C. Mengapa Perusahaan Harus
Bertanggungjawab
Agar perusahaan mendapat citra positif di mata
masyarakat dan pemerintah . Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan
dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian
masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam
mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang.
Lalu terdapat kerjasama yang salingmenguntungkan
ke dua pihak.. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan
antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi
hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik. Tidak
hanya di sector perekonomian, tetapi juga dalam sektor
sosial, pembangunan dan lain-lain. Serta Memiliki partner dalam
menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan
aturan main dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan
sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat
legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baikakan
mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian
tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat, dalam hal
ini perusahaan atau organisasi bisnis.
D. Komunitas Indonesia dan Etika
Bisnis
Komunitas bisnis menyadari betapa pentingnya etika bisnis
dijalankan sepenuh hati, maka langkah berikutnya adalah berupaya terus-menerus
tanpa kenal lelah meningkatkan kinerja etika bisnisya. Untuk menopang langkah
tersebut perlu dikaji terlebih dahulu unsur-unsur pokoknya, sebagai berikut:
- Apakah terdapat perpaduan harmonis antara penetapan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan keberpihakan manajer puncak terhadap nilai-nilai etikal yang berlaku.
- Hadirnya profil ketangguhan karakter dan moralitas pribadi sang manajer berikut para pekerjanya.
- Kegigihan mengkristalisasikan nilai-nilai aktual seputar kehidupan keseharian yang berkenaan dengan aturan-aturan tradisi, persepsi kolektif masyarakat, dan kebiasaan-kebiasaan rutin praktik bisnis yang lazim berlaku, untuk ‘dibenturkan’ dengan kecenderungan iklim etika saat itu, lalu kemudian diadopsikan secara sistemik ke dalam perwujudan konsep-konsep stratejikal dan taktikal demi capaian membentuk budaya organisasi yang unggul.
E. Dampak Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan
dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan,
termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan
dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja,
mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara
langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat
kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat
lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan
dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan
maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun
demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan
dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi
pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat,
pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama
pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan
alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
F. Mekanisme Pengawasan
Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai
anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan
atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman
korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit
sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan
sebelumnya.
Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu
perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang
bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya
berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan
berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal
dari evaluas tersebut menjadi audit sosial.
Subscribe to:
Posts (Atom)

