Contoh Kasusnya :
Para buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di
Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti,
menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan
perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya
Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor
perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga.
Menanggapi aksi puluhan
pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek
JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan
pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan
keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan
Internasional di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas
merupakan pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara
APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang
perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh
dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah
jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan
ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak
pribumi Meranti.
Meski begitu, kata Egi,
pihak perusahaan optimis bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut,
bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu
sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya, para pekerja
dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini
banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya
juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.
Analisis
:
Kasus diatas tergolong dalam
pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara pihak
PT Nindya Karya dengan para buruhnya.
Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa
yang telah dijanjikannya, termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau
gaji bagi para pekerjanya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
No comments:
Post a Comment