KOPERASI KU

HANIFAH TRI SEDIASWATI
13213897
2EA29
Dari pengalaman saya mengikuti organisasi sejak memasuki semstester 3, saya berupaya mencoba membuat koperasi bersama koperasi simpan pinjam 2EA29 mandiri sejahtera. Koperasi ini berhasil di bentuk setelah berbagai diskusi dan rapat yang di lakukan bersama sebelumnya.
Terlebih dahulu akan dijelaskan maksud dan tujuan dari pendirian koperasi tersebut. Pendirian koperasi yang di maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan usaha untuk mengurangi pengangguran yang ada. Maksud dan tujuan diadakannya koperasi ini yaitu:
1. Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi
6. Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi
7. Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
8. Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi
Selain itu, koperasi simpan pinjam 2EA29 mandiri sejahtera juga memiliki beberapa visi dan misi yaitu:
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
1. Menyediakan kebutuhan dana sebagai sumber pendanaan untuk modal bagi mahasiswa yang ingin membuka usaha.
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.
3. Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
4. Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi
Harapannya setelah didirikannya koperasi ini adalah bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Didalam koperasi simpan pinjam ini ada pembagian sisa hasil usaha yang ada dalam pasal 50 yaitu;
1. Sisa hasil usaha koperasi, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dari satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan biaya lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagi sebagai berikut :
a. 30 % untuk dana cadangan;
b. 40 % untuk anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan Koperasi;
c. 5 % untuk dana pendidikan perkoperasian;
d. 25 % untuk keperluan lain.
3. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk keperluan lain sebesar 25% dari bagian sisa Hasil Usaha, jenis dan besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. 60 % untuk dana Pengurus dan Pengawas;
b. 20 % untuk dana sosial;
c. 20 % untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
4. Yang dimaksud dengan jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b pasal ini ialah transaksi usaha dan partisipasi modal.
5. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Dan dalam pasal 51 yaitu;
1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian Koperasi.
2. Kerugian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan koperasi.
4. Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan disimpan di bank dalam bentuk deposito.
5. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian atau 50 % bagian dari jumlah seleuruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpaanan khusus anggota.
6. Anggota Koperasi yang berhenti dari kenggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Kerugian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan koperasi.
4. Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan disimpan di bank dalam bentuk deposito.
5. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian atau 50 % bagian dari jumlah seleuruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpaanan khusus anggota.
6. Anggota Koperasi yang berhenti dari kenggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dengan sambil belajar di perkuliahan saya dapat sambil belajar mempraktekkan nya di koperasi ini.
No comments:
Post a Comment